Korupsi yang terjadi di Indonesia tentu saja bukan hanya diwakili oleh beberapa kasus diatas. Merujuk pada informasi resmi Mabes Polri, terdapat 431 kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,6 triliun pada 2023.2 Pada tahun yang sama, KPK, badan anti-korupsi yang bermarkas di Kuningan menangani 161 kasus korupsi dengan beragam jenis, baik gratifikasi atau suap, dan korupsi sektor pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.3 Data yang lebih besar disampaikan oleh Gedung Bundar -nama lain Kejaksaan Agung- yang mengklaim telah menangani lebih dari seribu perkara korupsi pada tahun 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 29,9 triliun, 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin).4 Jika melihat deretan angka barusan, ada kesan massif dalam penanganan kasus korupsi. Bukan hanya itu, kampanye besar-besaran untuk mengendalikan korupsi juga terus dilakukan melalui berbagai saluran, baik luring maupun daring. Namun demikian, jika ditarik ke belakang, setelah puluhan tahun Indonesia masuk era reformasi, yang ditandai dengan tumbangnya kekuasaan Orde Baru yang dikenal sangat korup, masalah korupsi masih terus menghantui perjalanan bangsa, bahkan sampai hari ini. Perdebatan mengenai korupsi juga tidak ada habis-habisnya. Persepsi, pemahaman dan pandangan berbagai kelompok masyarakat mengenai korupsi sangat beragam, bahkan kadangkala bertentangan antara satu dengan yang lainnya.